Berikut gosip Upah minimum propinsi terbaru 2013 berdasarkan Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga dengan tanggal 3 November 2012.
Masih 6 Provinsi yang sudah tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
Enam Provinsi yang sudah tercatat tetapkan upah minimum ptopinsi UMP 2013 yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-,
Bangka Belitung Rp. 1.265.000,-
Sumatera Utara Rp. 1.305.000,
Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan
kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) biar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu data terbaru yang masuk yaitu propinsi Ta
Masih 6 Provinsi yang sudah tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
Enam Provinsi yang sudah tercatat tetapkan upah minimum ptopinsi UMP 2013 yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Berikut besaran Upah Minimum mencakup enam Provinsi tersebut:
Papua tetapkan besaran Rp 1.710.000,Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-,
Bangka Belitung Rp. 1.265.000,-
Sumatera Utara Rp. 1.305.000,
Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan
kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) biar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu data terbaru yang masuk yaitu propinsi Ta
Advertisement